Selasa, 15 September 2015



Disini saya mengambil kasus dari bapak mahmudi yang meminjam uang di salah satu koprasi di kecamatan sumbergempol dengan jaminan BPKB sepeda motor. Uang yang dipinjam sebesar Rp. 2.500.000,- denga bunga sekitar Rp. 30.000,- / bulan. Dan pinjaman berjangka 2 tahun. Memang jika dilihat sekilas proses pinjaman ini dilakukan oleh sebuah instansi yang mempunyai rnah dalam simpan pinjam dan mempunyai kekuatan hokum.
Namun ternyata tidak ada kepastian keamanan untuk barang yang dijaminkan. Hal ini terungkap ketika koperasi itu bangkrut tidak ada proses penyelesaian yang baik dan BPKB yang dijaminkan dibawa oleh salah satu nasabah dari koperasi tersebut yang mempunyai uang tabungan di koperasi tersebut. Dan hal itu tanpa ada pemberitahuan secara resmi dari pihak koperasi. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa debitur selaku orang yang menjaminkan barang berada di posisi yang lemah. Seharusnya perlu ada control dari dinas-dinas terkait untuk kasus seperti ini agar tidak terulang kembali.

1 komentar: