Disini saya mengambil kasus dari bapak mahmudi yang meminjam
uang di salah satu koprasi di kecamatan sumbergempol dengan jaminan BPKB sepeda
motor. Uang yang dipinjam sebesar Rp. 2.500.000,- denga bunga sekitar Rp.
30.000,- / bulan. Dan pinjaman berjangka 2 tahun. Memang jika dilihat sekilas
proses pinjaman ini dilakukan oleh sebuah instansi yang mempunyai rnah dalam
simpan pinjam dan mempunyai kekuatan hokum.
Namun ternyata tidak ada kepastian keamanan untuk barang
yang dijaminkan. Hal ini terungkap ketika koperasi itu bangkrut tidak ada
proses penyelesaian yang baik dan BPKB yang dijaminkan dibawa oleh salah satu
nasabah dari koperasi tersebut yang mempunyai uang tabungan di koperasi
tersebut. Dan hal itu tanpa ada pemberitahuan secara resmi dari pihak koperasi.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa debitur selaku orang yang menjaminkan
barang berada di posisi yang lemah. Seharusnya perlu ada control dari
dinas-dinas terkait untuk kasus seperti ini agar tidak terulang kembali.